Rabu, 19 April 2017

Pelanggaran Etika Bisnis dalam Periklanan Studi Kasus pada Iklan Garuda Indonesia 2014

·         Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan salah satu bagian dari prinsip etika yang diterapkan dalam dunia bisnis (Lozano,1996). Istilah etika bisnis mengandung pengertian bahwa etika bisnis merupakan sebuah rentang aplikasi etika yang khusus mempelajari tindakan yang diambil oleh bisnis dan pelaku bisnis. Menurut David (1998), etika bisnis adalah aturan main prinsip dalam organisasi yang menjadi pedoman membuat keputusan dan tingkah laku. Etika bisnis adalah etika pelaku bisnis. Pelaku bisnis tersebut bisa saja manajer, karyawan, konsumen, dan masyarakat.
Pada dasarnya etika bisnis menyoroti moral perilaku manusia yang mempunyai profesi dibidang bisnis dan dimiliki secara global oleh perusahaan secara umum, sedangkan perwujudan dari etika bisnis yang ada pada masing-masing perusahaan akan terbentuk dan terwujud sesuai dengan kebudayaan perusahaan yang bersangkutan. Tujuan etika bisnis disini adalah mengunggah kesadaran moral para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis dengan “baik dan bersih” (Erni, 2011)

·         Periklanan
Iklan adalah bentuk komunikasi tidak langsung yang didasari pada informasi tentang keunggulan suatu produk sehingga mengubah pikiran konsumen untuk melakukan pembelian. Iklan berfungsi sebagai pemberi informasi tentang produk yang ditawarkan dipasar dan juga sebagai pembentuk pendapat umum tentang sebuah produk.
Debaish dan Muralidhar (2013) menyatakan bahwa sasaran dari promosi adalah meningkatkan penjualan, memelihara atau meningkatkan pangsa pasar, menciptakan atau meningkatkan pengenalan merk, menciptakan iklim yang menguntungkan untuk penjualan mendatang, menginformasikan dan mengedukasi pasar, serta menciptakan keuntungan kompetitif. Media promosi meliputi iklan, penjualan langsung, sales promotion, public relation dan publisitas, personal selling dan iklan secara online.
Ada dua pendekatan dalam melakukan promosi sebuah produk, yaitu above the line dan below the line. Promosi above the line, biasanya merupakan bentuk yang biasa dalam mengiklankan sebuah produk. Media promosi ini meliputi surat kabar, majalah, televisi, film, radio, papan reklame. Tipe ini dapat menjangkau untuk konsumen yang lebih luas, namun biasanya membutuhkan biaya yang lebih mahal dan sulit juga untuk mengetahui efektivitas dari pesan yang dibawa. Promosi below the line merupakan cara promosi yang memungkinkan untuk berkomunikasi langsung dengan konsumen dan lebih terarah obyek promosinya.
Iklan sebagai pemberi informasi diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas, benar dan jujur sesuai dengan hak konsumen yang terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999. Perusahaaan dalam menetapkan sebuah keputusan untuk memilih jenis iklan yang dibutuhkan, harus mempertimbangkan 5M dalam dunia periklanan 5 M tersebut adalah :
Ø  Mision
Kita harus mengetahui tujuan dari penjualan dan sasaran dari iklan tersebut.
Ø  Money
Hal ini terkait dengan harapan dalam product life cyle-nya , pangsa pasar, dan basis konsumen, suasana kompetisi, frekuensi iklan, kemampuan substitusi produk
Ø  Message
Pemunculan pesan, evaluasi, dan seleksi pesan, pelaksanaan pesan, dan review tanggung jawab sosial.
Ø  Media
Terkait dengan jangkauan, frekuensi, dampak, tipe media mayoritas, waktu iklan
Ø  Measurement
Terkait dengan dampak komunikasi dan dampak penjualan

·         Etika Periklanan
Menurut Cunningham (1999) Etika periklanan didefinisikan sebagai apa yang benar atau baik dalam melakukan fungsi periklanannya. Hal ini berhubungan dengan pertanyaan apa yang seharusnya dilakukan, bukan hanya dengan secara hukum dilakukan. (Drumwright, 2009) Ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dimana salah satu hak konsumen adalah mendapatkan informasi yang jelas, benar dan jujur. Iklan-iklan yang beredar di tengah-tengah masyarakat terkadang ada yang menyalahi nilai-nilai etika di masyarakat. Aturan-aturan mengenai etika periklanan sudah tercantum dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI). Yang terbaru adalah hasil amandemen 2014. Tata krama dalam periklanan sesuai Etika Pariwara Indonesia, hasil amandemen 2014 meliputi isi iklan, ragam iklan, pemeran iklan, wahana iklan.
Hal-hal yang diatur dalam isi iklan adalah hak kekayaan intelektual; bahasa; tanda asteris (*); pencantuman harga; garansi; janji pengembalian uang; budaya; rasa takut; dan takhayul; kekerasan; keselamatan; perlindungan hak-hak pribadi; hiperbolisasi; waktu tenggang; penampilan pangan; penampilan uang; kesaksian konsumen; anjuran (endorsement); perbandingan; perbandingan harga; merendahkan; peniruan; istilah ilmiah dan statistik; ketiadaan produk; ketaktersediaan hadiah; syarat dan ketentuan; pornografi dan pornoaksi; manfaat produk; dan khalayak anak.
Ragam iklan yang diatur adalah minuman keras, rokok dan produk tembakau, obat-obatan, produk pangan, vitamin, mineral dan suplemen, produk jasa layanan kesehatan, kosmetika dan produk perawatan tubuh, alat dan perlengkapan kesehatan di rumah tangga, dll.
Dalam EPI diatur juga tentang tata krama pemeran iklan. Pemeraniklan yang dimaksud adalah anak, perempuan, jender, pejabat negara,tokoh agama, anumerta, pemeran sebagai duta merek (brand ambassador ), tuna daksa (penyandang cacat), tenaga medis, pemeran lainnya, hewan, tokoh animasi.
Mengenai tata krama dalam wahana iklan juga diatur, yaitu media cetak, media televisi, media radio, media bioskop, media luar griya (out-of-home-media), media digital, layanan pesan singkat (SMS-Short Message Service) dan layanan multimedia singkat (MMS-Multimedia Service), promosi penjualan, pemasaran/penjualan langsung (direct marketing/selling), perusahaan basis data (database), penajaan (sponsorship), gelar wicara (talk show), periklanan informatif (informative advertising), pemaduan produk (product placement  / integration), penggunaan data riset, subliminal, subvertensi (subvertising).

·         Pembahasan Studi Kasus
Dalam iklam maskapai penerbangan Garuda Indonesia dapat dilihat bahwa iklan ini menampilkan perbandingan keunggulan produk maskapai penerbangan Garuda Indonesia dengan produk maskapai penerbangan lain yang memiliki ciri khas warna merah yang identik dengan AirAsia dan Lion Air dengan tujuan untuk menjatuhkan dan merendahkan produk maskapai lain. Dalam iklan ini sangat jelas disampaikan bagaimana perbedaan pelayanan dan fasilitas yang diberikan. Misalnya ketika sedang berada di dalam proses penerbangan maskapai penerbangan Garuda Indonesia memberikan fasilitas yang lengkap dan diberikan makanan tanpa menggunakan proses transaksi bayaran lagi sedangkan pada maskapai lain yang terjadi adalah sebaliknya. Pada maskapai lain konsumen tidak mendapatkan pelayanan makanan gratis akan tetapi harus dengan bayaran. Perbandingan yang lain dalam iklan ini adalah ketika melakukan proses chek-in di maskapai Garuda Indonesia bisa melalui jalur online sehingga para konsumen tidak harus mengantri panjang. Berbeda dengan maskapai lain yang harus sabar mengantri untuk melakukan proses chek in, karena fasilitasnya belum memadai dan tidak selengkap fasilitas dan layanan dari Garuda Indonesia.
Berdasarkan Etika Pariwara Indonesia (EPI), iklan Garuda Indonesia melanggar etika pemasaran beriklan yang terletak pada nomor:
1.19 Perbandingan
1.19.1 Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama.
1.19.2 Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset iklan tersebut.
1.19.3 Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan pada khalayak.
Seharusnya kasus ini tidak terjadi pada maskapai Garuda Indonesia, karena dengan terjadinya kasus ini dan diketahui oleh khalayak ramai dan dapat memperburuk citra maskapai Garuda Indonesia di kalangan masyarakat. Sebenarnya tanpa harus membuat iklan dengan menampilkan persaingan dengan produk lain citra yang dimiliki oleh Garuda Indonesia sudah baik dan banyak diminati oleh banyak orang dengan fasilitas dan pelayanan yang baik. Salah satu prinsip dalam mengatasi hal ini adalah dengan menggunakan prinsip kejujuran berhubungan dengan kenyataan bahwa bahasa penyimbol iklan seringkali dilebih-lebihkan, sehingga bukannya menyajikan informasi mengenai persediaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen, tetapi mempengaruhi bahkan menciptakan kebutuhan baru.

Sumber: